2011, Lembaga Pemerintah Sudah Harus Cicipi Open Source
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
">
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
">
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
">
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
">
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
">
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.
">
Jakarta - Pemerintah kian memantapkan langkah untuk bermigrasi ke penggunaan software Open Source. Tahun 2011 dijadikan target titik baliknya. Pada saat itu, seluruh institusi pemerintah diharapkan sudah harus be legal, terutama berbasis Open Source.
Demikian dikatakan Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (5/6/2009).
Menurutnya, target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.
"Namun kami dari Ristek dengan alasan efisiensi anggaran jelas menyarankan be legal dengan Open Source. Tak hanya sistem operasinya, tapi juga aplikasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kemal memprediksi, jumlah komputer yang digunakan seluruh institusi pemerintah di seluruh Indonesia mencapai 800 ribu unit. Nah dari jumlah tersebut, ia tak berani memastikan bahwa seluruhnya sudah legal menggunakan software proprietary. "Mungkin sistem operasinya sudah legal tapi aplikasi yang lainnya belum," imbuhnya.
Ristek sendiri bersama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI) pada tahun 2009 ini menargetkan akan membantu setidaknya 10 lembaga pemerintah untuk melakukan migrasi ke Open Source.
"Kami lakukan secara bertahap, saat ini kita sedang membantu Depdiknas dan Kementerian PAN," tandasnya.